Sunday, March 02, 2014

PIAGAM PELESTARIAN KOTA PUSAKA INDONESIA 2013

Sebagai tonggak Tahun Pusaka Indonesia 2013, diluncurkanlah Piagam Pelestarian Kota Pusaka Indonesia 2013. Piagam ini adalah kesepakatan masyarakat pendukung pelestarian pusaka yang akan mengawal dan terus mendorong penataan dan pelestarian Kota Pusaka. Menurut Piagam, Kota Pusaka (Heritage City) adalah kota/kabupaten yang mempunyai aset pusaka istimewa, berupa rajutan pusaka alam dan pusaka budaya yang lestari tercakup unsur ragawi/cagar budaya (artefak, bangunan, dan kawasan dengan ruang terbukanya) dan kehidupan fisik, ekonomi, dan sosial-budaya. Sebagai Kota Pusaka, rajutan pusaka yang istimewa merupakan keunggulan yang harus lestari sepanjang masa. Dalam piagam dinyatakan Kota Pusaka wajib memiliki Rencana Pengelolaan Kota Pusaka yang menjadi panduan dalam melindungi, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan keunggulan nilai pusakanya.

Ada 8 (delapan) instrumen penyusunan Rencana Pengelolaan Kota Pusaka. Instrumen tersebut adalah (1) Kelembagaan & Tata Kelola; (2) Inventarisasi & Dokumentasi; (3)Informasi, Edukasi, Promosi;(4) Ekonomi Pusaka; (5) Pengelolaan Resiko Bencana pada Kota Pusaka; (6) Pengembangan Kehidupan Budaya Masyarakat; (7) Penataan Ruang dan Sarana-Prasarana; (8) Olah Disain Bentuk. Instrumen tersebut perlu dilakukan secara paralel, partisipatif dan komprehensif.

Piagam ini adalah kesepakatan masyarakat pendukung pelestarian pusaka yang akan mengawal dan terus mendorong penataan dan pelestarian Kota Pusaka.