Sebagai tonggak Tahun Pusaka Indonesia 2013, diluncurkanlah
Piagam Pelestarian Kota Pusaka Indonesia 2013. Piagam ini adalah kesepakatan
masyarakat pendukung pelestarian pusaka yang akan mengawal dan terus
mendorong penataan dan pelestarian Kota Pusaka. Menurut Piagam, Kota Pusaka (Heritage City) adalah
kota/kabupaten yang mempunyai aset pusaka istimewa, berupa rajutan pusaka alam dan pusaka budaya yang lestari tercakup
unsur ragawi/cagar budaya (artefak, bangunan, dan kawasan dengan ruang
terbukanya) dan kehidupan fisik, ekonomi, dan sosial-budaya. Sebagai
Kota Pusaka, rajutan pusaka yang istimewa merupakan keunggulan yang
harus lestari sepanjang masa. Dalam piagam dinyatakan Kota Pusaka wajib memiliki
Rencana Pengelolaan Kota Pusaka yang menjadi panduan dalam melindungi,
memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan keunggulan nilai pusakanya.
Ada 8 (delapan) instrumen penyusunan Rencana Pengelolaan Kota Pusaka. Instrumen tersebut adalah (1) Kelembagaan & Tata Kelola; (2) Inventarisasi & Dokumentasi; (3)Informasi, Edukasi, Promosi;(4) Ekonomi Pusaka; (5) Pengelolaan Resiko Bencana pada Kota Pusaka; (6) Pengembangan Kehidupan Budaya Masyarakat; (7) Penataan Ruang dan Sarana-Prasarana; (8) Olah Disain Bentuk. Instrumen tersebut perlu dilakukan secara paralel, partisipatif dan komprehensif.
Piagam ini adalah kesepakatan masyarakat pendukung pelestarian pusaka yang akan mengawal dan terus mendorong penataan dan pelestarian Kota Pusaka.
Ada 8 (delapan) instrumen penyusunan Rencana Pengelolaan Kota Pusaka. Instrumen tersebut adalah (1) Kelembagaan & Tata Kelola; (2) Inventarisasi & Dokumentasi; (3)Informasi, Edukasi, Promosi;(4) Ekonomi Pusaka; (5) Pengelolaan Resiko Bencana pada Kota Pusaka; (6) Pengembangan Kehidupan Budaya Masyarakat; (7) Penataan Ruang dan Sarana-Prasarana; (8) Olah Disain Bentuk. Instrumen tersebut perlu dilakukan secara paralel, partisipatif dan komprehensif.
Piagam ini adalah kesepakatan masyarakat pendukung pelestarian pusaka yang akan mengawal dan terus mendorong penataan dan pelestarian Kota Pusaka.